arrow_back Kembali
Ruang Katekese 14 March 2016

PERSIAPAN UMAT SEBELUM MENGIKUTI MISA KUDUS

Tanya jawab seputar 'Persiapan Umat sebelum mengikuti Misa Kudus' ini diambil dari buku Katekese Liturgi 2016 yang disusun oleh Tim Komisi Liturgi Keuskupan Surabaya yang  berjudul 'Seputar Umat dan Petugas Liturgi'. 
13.    Apa yang dimaksud dengan partisipasi sadar dan aktif dalam liturgi Gerejaagaimana kita berpartisipasi aktif dalam perayaan liturgi  melalui sikap hening?
Peran serta kaum awam dalam bidang liturgi dituntut oleh hakikat liturgi sendiri (bdk. SC, 14); yang menyatakan bahwa Bunda Gereja menghendaki agar seluruh umat beriman dibimbing pada peran serta yang sepenuhnya, sadar dan aktif dalam perayaan-perayaan liturgi. Artinya, diharapkan agar umat beriman dapat memahami liturgi dan sekaligus terlibat aktif dalam perayaan liturgi.
Kata ‘sadar’ menunjuk pada segi memahami. Artinya,umat merayakan liturgi dengan penuh pemahaman atau mengerti akan apa yang dirayakan, dan bukan seperti orang wisatawan yang melihat-lihat. Orang yang berpartisipasi secara sadar akan menyadari betapa agung dan luhurnya misteri Perayaan Ekaristi yang sedang dirayakan. Kesadaran inilah yang membuat orang tidak sembarangan mengubah ataupun menambahkan sesuatu di dalam Perayaan Ekaristi.
Kata ‘aktif’ menunjuk pada segi keterlibatan umat beriman. Artinya, umat beriman hadir ke perayaan liturgi sebagai peserta yang mesti terlibat, ambil bagian secara penuh dan aktif dalam setiap bagian perayaan liturgi, karena memang dituntut dari hakikat perayaan liturgi itu sendiri. Orang yang berpartisipasi secara aktif akan ikut ambil bagian secara penuh dalam tata gerak (berdiri, berlutut, duduk, dan sebagainya) dan menjawab aklamasi-aklamasi imam dalam penuh semangat serta bernyanyi sebagai ungkapan doa secara aktif.
Marilah kita menjadi sadar akan apa yang kita lakukan di sini, dan dengan sadar pula kita berpartisipasi secara aktif serta menyadari dan menghayati makna setiap ucapan, doa, sikap, dan tata gerak kita sekalian.

14.    Siapakah yang disebut pelayan Komuni tak lazim? 
Paus Paulus VI, melalui instruksi Immensae Caritatis (IC) tahun 1973, telah menetapkan adanya pelayan komuni kudus tak lazim (extraordinarius sacrae Communionis minister). Diungkapkan oleh dokumen bahwa pelayan tak lazim untuk Komuni Kudus adalah seorang beriman awam yang dipilih untuk pelayanan liturgis Gereja. Ia menerima mandat dari ordinaris wilayah/diosisdimana ia tinggal untuk tugas membagi Komuni Kudus kepada kaum beriman lainnya dengan menghantar Komuni Kudus kepada orang sakit dan lanjut usia di tempat tinggal mereka.
15.    Mengapa asisten imam  disebut pelayan tak lazim/luar biasa? 
Perlu digarisbawahi bahwa istilah extra ordinarius menunjuk kepada keadaan yang tidak lazim atau luar biasa. Indikator utama dari “keadaan luar biasa” itu ialah apabila pelayanordinaria(pelayan lazim) tidak ada/hadir, ataupun jika hadir pelayanan tertahbis itu tak dapat menjalankan tugas itu - apabila di satu pihak terdapat begitu banyak umat yang hendak berpartisipasi dalam Komuni Kudus sementara di pihak lain terdapat kekurangan pelayan ordinaria (IC, 9§2). Situasi luar biasa tersebut hendaknya merupakan kenyataan konkret yang ditemui dalam kehidupan paroki tertentu dan pelayan tak lazim yang ditunjuk hanya dapat melaksanakan tugas pelayanannya pada wilayah parokial tempat ia tinggal. Sesuai sifatnya yang tak lazim/luar biasa, mandat yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu sesuai situasi (umumnya berkisar tiga hingga lima tahun), dan bukan untuk seumur hidup.