KORUPSI DI INDONESIA MEMBURUK
Center for Strategic and International Studies (CSIS) mengukur persepsi public mengenai korupsi yang dilakukan 17-29 April 2016 dengan sampel sebanyak 3.900 orang. Dari jumlah itu, 2.000 orang terdistribusi secara nasional di 34 provinsi dan 1.900 orang lainnya adalah sampel khusus di Provinsi Aceh, Banten, Papua, Riau, dan Sumatera Utara. Sebanyak 66,4 presen responden menilai korupsi di Indonesia meningkat dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya. Selain itu 21,3 persen responden mempersepsi tingkat korupsi menurun. Sebagai penyebab ialah penegakan hokum yang lemah. Sebanyak 50,7 persen responden menilai penegakan hokum belum member efek jera. Vonis yang masih rendah menjadi indicator jelas bahwa penegakan hokum belum optimal.
Dalam renungan ini hendaknya kita berfokus pada Korupsi. Kebusukan, keruntuhan dari kebajikan seseorang pejabat disebut “Corruptio” (bhs. Latin). Seorang yang korup menyeleweng dari tugasnya dengan menyalahgunakan kekuasaan resmi untuk kepentingan diri sendiri atau golongannya, sehingga merugikan kepentingan umum. Sifat “gila harta”, citarasa yang hanya tertarik pada kekayaan, kehormatan dan kekuasaan mendorong kearah korupsi. Merajalelanya korupsi di suatu Negara berarti “Mundurnya nilai kesusilaan”, sebab korupsi melemahkan rasa tanggungjawab, memupuk tabiat penipu, kejam, lalim, pura-pura dan tak bisa dipercaya.
Ada orang yang melakukan korupsi aktif, yaitu menyogok petugas, pegawai, polisi dengan uang, barang, dll. Sedang yang menerima sogok itu menjalankan korupsi pasif. Kedua-duanya tetap salah dan harus dihukum. Korupsi pada asasnya merupakan masalah sikap mental atau akhlak golongan atas yang kurang bertanggungjawab. Mentalitas yang dipertunjukkan para atasan akhirnya ditiru oleh segala kalangan dan tingkatan masyarakat. Jadi, memberantas korupsi harus dimulai dengan membangun akhlak yang baik dan tidak cukup hanya mendirikan badan-badan pemberantasan korupsi. Semakin tinggi dan penting kedudukan seseorang, semakin besar kerugian umum, semakin berat semestinya hukuman. Prasyarat untuk melenyapkan korupsi dalam bidang administrasi antara lain : teladan baik di kalangan atas, gaji yang layak bagi pegawai, kontrol yang keras dan tegas tanpa memandang bulu. Korupsi adalah “Penyakit pes” yang merusakkan administrasi, ekonomi serta politik. Orang-orang beragama paling tidak mengenal sepuluh perintah Allah, namun dewasa ini sangat minim yang merefleksi dan menerapkannya.
John Tondowidjojo, CM