arrow_back Kembali
Renungan 22 July 2015

KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA

Sejak Musyawarah Antaragama 1967 pemerintah melancarkan secara resmi gagasan “Kerukunan antara golongan beragama” (K.H.M. Dahlan) untuk mendukung stabilitas politik dan ekonomi. Lalu kerukunan ini menjadi istilah baku di berbagai keputusan presiden, menteri agama. Di dalam kehidupan masyarakat Indonesia dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama antara pemeluk-pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga dapat dibina Kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Sadar bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi dengan Tuhan Yang Maha Esa yang dipercayai dan diyakininya, maka dikembangkanlah sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadat sesuai agama dan kepercayaannya dan tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaannya itu kepada orang lain.

     Kerukunan sejati melebihi sikap toleran (saling membiarkan dengan tidak mengganggu atau tenggang rasa semata-mata) dan bercorak positif : saling menerima di segala kesamaan dan perbedaan. Tentu saja, kerukunan ini menuntut dari semua pihak; a. Sikap tidak saling mengganggu misalnya dengan membuat aturan yang membatasi kebebasan wajar pihak lain, dengan mengadakan kegaduhan atau diskriminasi, apalagi merusak rumah ibadat umat lain. b. Sikap menerima perbedaan misalnya dalam hal berpuasa, berpakaian, makanan dan c. tidak main merasa diresahkan secara tidak wajar untuk memperolah keuntungan misalnya untuk menghalangi pembangunan rumah ibadat yang diperlukan oleh umat besar beragama lain.

    Kebebasan dasar kerukunan - Pertama : menurut pasal 29 UUD 1945 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Jadi, Negara Pancasila mengakui dan menjamin beragama. Itulah dasar konstitusi untuk kerukunan nasional di bidang agama. Jadi, kerukunan tidak boleh mengganggu kebebasan. Akan tetapi, bukan hanya itu saja. Kedua : Karena ke-Tuhanan merupakan salah satu Silanya, maka Negara Pancasila juga menciptakan prasyarat dan prasarana positif, agar para pemeluk agama-agama dan kepercayaan dapat mengamalakan dengan leluasa kehidupan keagamaan dan kepercayaan mereka secara sendiri-sendiri atau bersama-sama. Dalam Negara RI terdapat aneka agama dan kepercayaan. Kemajemukan itu wajar bagi suatu Negara yahng luas dan terbentang pada jalan ineraksi berbagai lingkungan kebudayaan. Prasyaratnya adalah suasana kebebasan yang memungkinkan semua warga dapat mengkespresikan-diri, saling menghormati dan hidup dengan rukun. Pada hari-hari besar agama hendaknya kita luangkan momentum itu untuk memberikan ungkapan horamat kepada umat dari agama yang merayakan Hari Raya dengan member Selamat kepada penganutnya. Sikap seperti ini memberikan kesegaran untuk kerukunan dan damai dalam hidup bermasyarakat dan bernegara.

                                                                                              Rm. John Tondowidjojo, CM